Tujuan Pembelajaran1. Menjelaskan deinisi halal dan haram
2. Menyebutkan dasar hukum halal dan haram
3. Menjelaskan sebab-sebab halal dan haram
4. Membuat paparan tentang hukum halal dan haram
5. Menerapkan ketentuan halal dan haram dalam kehidupan sehari-hari
Pendalaman Materi
A. Pengertian Halal dan Haram
1) Definisi Umum
Halal adalah segala sesuatu atau kegiatan yang diizinkan atau dibolehkan oleh syariat Islam untuk digunakan atau dilaksanakan. Secara sederhana Halal diartikan boleh, dibolehkan, atau dibenarkan.
Haram adalah sesuatu atau kegiatan yang tidak dizinkan,tidak dibolehkan, atau dilarang untuk digunakan atau dilaksanakan.
2) Definisi Khusus
Halal adalah segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syariat Islam untuk digunakan, dikonsumsi, atau dilakukan.
Haram adalah segala sesuatu yang dilarang oleh syariat Islam untuk digunakan, dikonsumsi, atau dilakakukan.
B. Dasar Hukum
1) Al-Quran
Al-Qur’an adalah sumber hukum utama dalam ajaran Islam. Segala yang dihalalkan dalam Al-Qur’an adalah pasti halalnya dan segala hal yang diharamkan dalam Al-Qur’an maka sudah pasti haramnya.
Para ulama meneliti bahwa dalam halal dan haram lebih dari 30 ayat.
2) Al-Hadis
Al-Sunnah adalah perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad saw. yang dijadikan landasan syariat Islam.
Al-Ḥadiṡ atau al-Sunnah berfungsi menjelas-kan hal-hal yang dimaksudkan oleh Al-Qur’an,
menerangkan hukum-hukum yang tidak tersebut secara jelas dalam Al-Qur’an, dan
merinci hal-hal yang dinyatakan secara umum di dalam Al-Qur’an.
3) Ijtihad
ijtihad adalah pengerahan segala upaya, pengetahuan, kemampuan, terutama kemampuan daya pikir yang dimiliki para Mujtahid untuk menggali dan menemukan hukum-hukum syariat.
Di Indonesia, Ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang bisa berijtihad dan memberi fatwa atas hal-hal yang dipertanyakan oleh masyarakat tentang boleh tidaknya sesuatu dalam hukum Islam.
C. Sebab-Sebab Halal dan Haram
Halal dan haram bisa disebabkan oleh beberapa hal baik zat, sifat, atau proses pengerjaannya.
1) Zat Asal
Allah Swt. telah menetapkan sesuatu yang haram karena zat asalnya. Seperti bangkai, darah, dan babi.
Apabila setetes benda haram bercampur dengan benda yang halal, maka semuanya akan menjadi haram. Misalnya, benda apapun yang dicampuri atau tercampur
dengan zat dari babi, maka benda tersebut haram dimakan, diminum, atau pun dipakai oleh umat Islam.
2) Sifat Asal
Perbuatan dan sikap yang sifatnya buruk, jahat, judi, atau syirik diharamkan oleh Allah. Semua yang dilakukan bersifat buruk, jahat, judi, atau syirik walau pun dengan niat, cara, dan hasil sebagus apa pun, tetap haram.
3) Proses
Halal atau haramnya seuatu bisa disebabkan oleh prosesnya. Proses pembuatan, pengerjaan, atau cara mendapatkannya akan menentukan hasilnya, halal atau haram. Kecuali, sesuatu yang asal zat dan sifatnya haram tidak bisa berubah menjadi halal, walaupun, prosesnya bagus dan benar.
Begitu juga, sesuatu yang zat dan sifat asalnya baik jika prosesnya tidak memenuhi
syarat-syarat, hasilnya haram.
Selain proses pembuatan, yang harus diperhatiakan cara mendapatkan. Sesuatu yang zatnya halal jika diperoleh atau didapatkan dengan cara yang sifatnya buruk atau jahat, maka hasilnya menjadi haram.
D. Penerapan Hukum Halal dan Haram
1) Penerapan dalam Sikap
Kita harus mulai membiasakan penerapan halal dan haram. Mulailah dari sikap mengakui dan meyakini bahwa hukum halal dan haram ditetapkan oleh Allah untuk kemaslahatan seluruh makhluk.
2) Penerapan dalam Perilaku
Membuang sampah sembarangan termasuk perbuatan buruk, zalim kepada lingkungan, dan bisa merugikan orang lain, karena berawal dari perbuatan inilah terjadinya bencana yang menyengsarakan orang lain. Tetapi, belum ada yang menghukuminya dengan ‘haram’, sehingga banyak perbuatan yang merugikan diri, orang lain, dan lingkungan, tetapi pelakunya tidak menyadari bahwa perbuatan seperti itu termasuk haram.
3) Penerapan dalam Konsumsi
Untuk menjamin semua produk benar-benar halal, maka pemerintah mengeluarkan UU. Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPHI).
Untuk mendapatkan sertiikat halal, suatu produk harus diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti Lembaga Pengkajian Pangan Obat- obatan dan Kosmetik (LPPOM-MUI).
Mengonsumsi dan menggunakan barang yang halal dan meninggalkan barang yang haram hukumnya wajib.
Musaeri
Minggu, 08 September 2024
More From Author
Semester Ganjil